Akhirnya Buni Yani Jadi Tersangka

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan dengan menyebarkan video di media sosial.
"Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).Menurut Awi, tuduhan dari pelapor atas pencemaran nama baik dan SARA sudah terpenuhi terkait dengan pidananya atas penghasutan dan SARA. Atas perbuatannya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
Sumber  www.okenews.com

0 Response to "Akhirnya Buni Yani Jadi Tersangka"

Post a Comment

Recent

Comment

Menu