Hukum, Syarat Sah Akad Nikah
Sahabat Islam sekalian, berikut ini adalah artikel singkat yang akan membahas mengenai Hukum, Syarat Sah Akad Nikah yang diharapkan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat serta menjadi wacana yang menarik untuk kita bahas pada kesempatan kali ini, berikut ini ulasannya :
Akat Nikah adalah merupakan suatu hubungan atau ikatan yang di dalamnya terdapat beberapa hukum atau perjanjian serta kesepakatan guna membangun rumah tangga yang di tetapkan di dalam agama untuk pasangan suami dan istri yang dulunya ada hukum yang di mengharamkan mereka menjalin suatu hubungan dan dengan akad nikah ini maka telah di halalkan terhadap mereka untuk di jalaninya,
Akat Nikah adalah merupakan suatu hubungan atau ikatan yang di dalamnya terdapat beberapa hukum atau perjanjian serta kesepakatan guna membangun rumah tangga yang di tetapkan di dalam agama untuk pasangan suami dan istri yang dulunya ada hukum yang di mengharamkan mereka menjalin suatu hubungan dan dengan akad nikah ini maka telah di halalkan terhadap mereka untuk di jalaninya,
Seperti pada firman allah di dalam surah An Nisaa’ ayat 21 yang artinya :
“Dan, mereka istri – istrimu telah megambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Maka berdasarkan pada firman allah di atas maka sepatutnyalah kita pelajari bersama beberapa syarah sah suatu pernikahan dan rukun pernikahan di antara lain :
1. Adanya mempelai ( lelaki dan wanita )
2. Adanya wali nikah dari calon mempelai wanita
3. Adanya beberapa orang saksi
4. Adanya mahar
5. Adanya ijab dan Kabul yakni perkataan dari wali pihak mempelai wanita atau yang mewakilinya ( ijab ) dan di terima oleh pihak laki laki ( Kabul ) atau yang mewakilinya
1 . Adanya kedua mempelai
Dalam hal pernikahan tentulah harus ada yang akan di nikahkan antara laki laki dan wanita dengan kata lain sepasang calon manusia yang akan berbeda jenis yang akan di nikahkan dan tidak memiliki hambatan atau penghalang rencana pernikahannya di antaranya adalah memiliki hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan, atau sejenisnya yang bisa di katakan suatu ikatan sedarah yang cukup dekat di antara kedua calon mempelai,
Bagi para calon pasangan yang akan di nikahkan pada hakikatnya mereka haruslah dalam keadaan tidak di paksakan atau dalam keadaan terpaksa untuk menikah, ber ( akal ) tidak gila atau semacamnya, mendengar dan memahami maksud dari Ijab dan Kabul itu sendiri,
Bagi calon laki laki hendaklah ia mengenal wanita yang akan di nikahinya seperti nama calon wanitanya, nasabnya, tau alamat atau tempat di mana ia tinggal dan ingin menikah berdasarkan karena kehendak sendiri, dan bagi calon wanita atau istri hendaklah ia tidak berada dalam kedaan sedang bersuami, ihram, dan tidak berada pasa masa masa penantian atau ( idah ) serta antara kedua calon mempelai ada sebuah kesepakatan untuk menikah tanpa ada unsur paksaan dari salah satu di antara mereka,
bahagia itu sederhana |
2 . Adanya Wali Nikah
Salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali nikah karena tanpa adanya tersebut maka sebuah pernikahan tidak akan dapat di katakana sah jika tidak ada perwaliannya dan sudah sepantasnya pernikahan itu haruslah di batalkan hingga adanya yang menjadi wali untuk mereka yang akan di nikahkan di mana wali tersebut berasal dari wali pihak calon mempelai wanita dan untuk calon mempelai laki laki tidaklah wajib hukumnya,
Adapun beberapa wali nikah yang patut kita ketahui di antaranya adalah
a. wali mujbir
b. wali mukhayyir
- Kedua jenis wali tersebut di atas adalah para wali yang di liat dari kewenangannya yakni :
a. Wali mujbir adalah Ayah dan Kakek calon mempelai wanita yang berhak menikahkan anaknya atau cucunya yang masih perawan tanpa melalui persetujuan dari calon mempelai wanita yang akan di nikahkan terkecuali jika calon mempelai wanita itu adalah janda maka dia lebih berhak atas dirinya di bandingkan anak yang masih perawan dalam menentukan suatu kehendak,
b. Wali mukhayyir : dalam hal wali yang satu ini ada pendapat yang berbeda yang patut kita cermati bersama sama, yakni :
menurut ulama dari mashab syafi’I wali mukhayyir adalah Semua wali termasuk ayah dan kakek calon mempelai wanita yang telah janda maka harus di mintai dulu persetujuannya ketika akan di pilihkan calon suami ataupula maharnya dan jika janda itu belum akil baligh ( belum dewasa ) maka walinya tidak boleh menikahkannya hingga ia akil baligh,
Dan menurut ulama yang lain dari mashab hanafi serta hambali bahwa wali mukhayyir adalah semua wali yang ketika menikahkan wanita dewasa tanpa melihat apakah ia masih perawan atau sudah janda.
- Menurut Garis Keturunan dan Sebab Lainnya
Adapun jenis perwalian yang berdasarkan garis keturunan dapat di golongkan menjadi tiga ( 3 ) golongan secara garis besar yakni :
1. Wali nasab
2. Wali hakim
3. Wali muhakkam
A . Wali Nasab
Wali Nasab adalah mereka yang berasal dari keluarga calon mempelai wanita yang dinyatakan berhak menjadi wali menurut urutanya yaitu :
- Ayah kandung
- Kakek ( dari garis keturunan ayah ) seterusnya keatas dari keturunan laki laki
- Saudara kandung laki laki
- Saudara kandung seayah
- Anak laki laki dari saudara laki laki saudara sekandung
- Anak laki laki saudara laki laki seayah
- Anak laki laki dari anak laki laki suadara laki laki sekandung
- Anak laki laki dari anak laki laki saudara laki laki seayah
- Paman atau saudara laki laki ayah
- Paman seayah atau saudara laki laki ayah se ayah
- Anak laki laki paman sekandung
- Anak laki laki paman seayah
- Saudara laki laki kakek sekandung
- Anak laki laki saudara laki laki kakek sekandung
- Anak laki laki saudara laki laki kakek seayah
B. Wali hakim
- Yang di maksud wali hakim adalah seseorang yang di beri tugas atau mandap dari pemerintah untuk bertindak sabagai wali dalam suatu pernikahan,
Dari hadis aisyah Ra.
“ Apa bila seorang wanita menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. Maka, ia menerima mahar sekedar untuk menghalalkan farjinnya . Apabila walinya enggan atau menolak menikahkannya, maka sultan ( hakim ) lah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali ”
- Adapun beberapa syarat di perbolehkannya wali hakim untuk di pergunakan adalah sebagai berikut :
1. Tidak mempunya wali nasab sama sekali
2. Walinya mafqud ( tidak di ketahui kebradaannya )
3. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai laki laki sedangkan wali yang sederajat dengannya tidak ada
4. Wali berada di tempat yang jauh
5. Wali sedang berada di dalam masa tahanan dan tidak boleh di jumpai
6. Wali adhal ( wali yang menolak untuk menikahkan )
7. Wali sedang melakukan ibadah haji atau umrah
C . Wali Muhakkama
Yang di maksud dengan wali muhakkam ialah :
Wali yang di angkat oleh kedua mempelai untuk bertindak sebagai wali nikah di dalam akad nikah mereka, wali muhakkam barulah dapat di perbolehkan jika calon mempelai wanita tidak memiliki wali nasab dan wali hakim untuk menikahkan mereka.
Adapun hal yang perlu kita perhatikan tentang wali muhakkam tersebut adalah hendaknya kedua calon mempelai ketika ingin menggunakan wali muhakkam sebagai perwaliannya maka wali tersebut harus mengerti agama untuk menjadi seorang wali pernikahannya,
Dari beberapa wali yang telah kita sebutkan di atas ada beberapa syarat syahnya untuk menjadi seorang wali nikah yaitu :
- Islam
- Baliqh
- Berakal
- Merdeka
- Laki laki
- Adil
- Mursyid
- Tidak di paksa
- Tidak sedang dalam keadaan berhaji atau ihram
- Haknya tidak di cabut dalam menguasai harta
- Tidak tua renta atau sudah pikun.
3 . Saksi
Kehadiran saksi dalam suatu pernikahan sangatlah penting dikarenakan saksi adalah syarat sahnya suatu pernikahan, mengapa demikian karena saksilah yang akan mengumumkan kepada orang orang bahwa ijab dan Qabul di ucapkan pada suatu pernikahan sah atau tidak serta ijab dan Qabul itu jelas dalam pengucapannya atau tidak dan wajib untuk menyaksikan secara langsung perhelatan itu atau hadir di acra di mana ijab Qabul itu berlangsung,Salah satu rukun nikah ini di dasarkan pada sebuah hadis dari aisyah Ra. Bahwa
Rasulullah Saw Bersabda:
“ Tidak ada nikah, kecuali dengan wali ( wanita ) dan dua saksi yang adil. “
Serta adapun beberapa syarat untuk menjadi seorang saksi dalah :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Berada di mana Ijab Qabul di Laksanakan serta mendengarkannya secara langsung
-ia adalah dua orang laki laki yang Adil.
Saksi merupakan dua orang laki laki atau boleh juga satu orang laki laki dan 2 orang wanita di dasarkan
pada firman allah Swt yang berbunyi :
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ
“ Dan, persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki ( di antaramu ). Jika tidak ada dua orang laki laki , maka ( boleh ) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya…” ( QS Al Baqarah 282 )
Adapaun dari firman allah Swt yang di atas bisa kita katakan bahwa sebaiknya saksi saksi itu adalah para kaum laki laki dikarenakan kaum lelaki biasanya lebih dominan di dalam suatu pernikahan dan adapun keberadaan saksi wanita hanya akan di pergunakan jika pada saat itu tidak ada dua orang laki laki yang bisa menjadi atau memenuhi syarat untuk menjadi saksi.
4 . Mahar
Mahar atau dengan kata lain disebut maskawin merupakan harta yang di peruntukkan atau yang di berikan pihak laki laki dalam suatu pernikahan kepada pihak wanita atau mempelai wanita yang di mana mahar tersebut merupakan salah satu bentuk penghalalan hubungan wanita dan laki laki yang akan menikah dan juga sebagai bentuk kasih sayang mempelai laki laki kepala mempelai wanitanya,
Dalam hal mahar, jika suatu pemberian di berikan secara suka rela diluar akad nikah maka itu tidak bisa di sebut mahar melainkan hanyalah pemberian biasa baik itu sebelum atau sesudah akad nikah.
Dalam Alquran allah Swt berfirman :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“ Berilah maskawin ( mahar ) kepada wanita ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, apa bila mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah ( ambillah ) pemberian itu ( sebagai makanan ) yang sedap lagi baik akibatnya ( QS An Nisaa’ 4 )
Dengan dasar ayat tersebut maka seorang laki laki wajiblah hukumnya untuk memberikan mahar kepada wanita yang akan di nikahinya karena itu merupakan hak penuh wanita tersebut terhadap selain dirinya baik itu ayah, ibu atau pihak lainnya terkecuali ia ikhlas atau rhido memberikan mahar tersebut kepada orang yang memintantanya atau yang di inginkannya untuk di berikan
Adapaun hal terpenting dalam pemberian mahar patutlah mahar tersebut tidak memberatkan pihak laki laki yang akan menikahinya sebagai mana yang di ajarkan islam tentang permintaan mahar yang tidak memberatkan demi kelancaran niat baik suatu tujuan yang baik pula di dalam islam atau di dalam suatu proses Akat NIkah, islam memang tidak membetasi besar atau kecilnya suatu mahar akan tetapi patut di perhatikan bahwa mahar yang di berikan itu adalah sesuatu yang bernilai atau berharga
Secara fiqhiyah, ada beberapa pendapat yang bermunculan tentang penetapan besaran suatu mahar contohnya dari kalangan hanafiyah menyatakan bahwa batasan minimal mahar ialah 10 dirham, sedangklan kalangan malikiyah mengatakan bahwa batasannya suatu mahar adalah 3 dirham dan sebagian ulama lainya juga berpendapat bahwa mahar tidak ada batasan minimalnya
Sementara itu dalam kitab Al Umm ( 5/63 ) imam syafi’I juga mengatakan bahwa batas minimal yang bisa di jadikan mahar adalah harta yang masih di terima atau di hargai oleh masyarakat yang jika harta itu di berikan seseorang kepada orang yang lainya masihlah di anggap memiliki nilai dan layak di gunakan atau di perdagangkan, dan berujung pada pendapat para pendapat para ulama secara mayoritas mengatakan bahwa mahar adalah yang di sepakati kedua belah pihak yang akan menikah (suami istri) entah itu banyak ataupun sedikit.
Dan akhirnya bisa di tarik sebuah kesimpulan bahwa nilai minimal suatu mahar adalah sesuatu yang masih bisa di sebut harta, sehingga orang orang akan menghargainya dan jika ada suatu pemberian yang tidak memiliki nilai maka tidaklah dapat di sebut sebagai mahar maka seorang laki laki atau calon suami haruslah menggantinya dengan sesuatu yang bernilai,
5 . Ijab dan Qabul
Salah satu syarat sahnya suatu pernikahan yang terpenting dalam pernikahan adalah adanya Ijab Qabul karena tanpa hal ini maka suatu pernikahan tidak akan di anggap sah, adapaun arti dari Ijab Qabul itu sendiri adalah :
Ijab adalah perkataan Wali pihak pengantin wanita kepada pengantin laki laki dan
Qabul adalah jawaban dari mempelai laki laki kepada pihak mempelai wanita.
Dalam tata cara pengucapan Ijab Qabul tidaklah di syaratkan memakai bahasa tertentu ( bahasa Arab ) tetapi bisa di ucapkan dengan bahasa yang sesuai dengan bahasa yang di kenal masyarakat yang menyaksikan proses itu dan di kenal sebagai kalimat Ijab Qabul akad nikah maka barulah bisa di katakana statusnya sah dan sebagai catatan bahwa jika salah satu di antara syarat sah dan rukun nikah itu tidak terpenuhi maka haram hukumnya bagi kedua mempelai untuk berkumpul ( berhubungan Badan )
D . Walimatul ‘ursy
Di dalam literatur arab, walimah memiliki makna jamuan yang dikhususkan untuk pernikahan dan tidak di gunakan di luar dari pada itu, sedangkan para ulama secara umum berpendapat bahwa Walimatul Ursy merupakan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat allah yang telah di berikan atas terlaksananya akad nikah dengan menghidangkan makanan
Pada dasarnya Walimatul Ursy merupakan tradisi yang sudah ada di kalangan masyarakat arab sebelum kedatangan islam, tetapi meskipun demikian Rasulullah tidak Saw, tidak melarang pelaksanaan Walimatul Ursy dan menganjurkan para sahabat untuk menghadirinya,
Dalam suatu riwayat Rasulullah Saw, Bersabda :
“ apabila salah seorang di antara kalian di undang kepada suatu walimah, maka hendaklah ia menghadirinya “ ( HR Muslim )
Maka bisa kita simpulakn bahwa walimatul Ursy tidak di larang di dalam islam dan bagi yang di undang wajiblah hukumnya untuk datang, menurut mayoritas ulama bahwa walimah adalah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib dan juga sebagian dari merekapun ada pula yang mewajibkan di karenakan menyangkut tentang hal pemberitahuan nikah agar dapat di bedakan antara pernikahan dan perzinahan.
Oleh karena itu maka ulama mengatakan bahwa menghadiri hajat pernikahan itu adalah wajib selama orang yang bersangkutan ( yang di undang ) ada kesempatan dan tidak memiliki halangan untuk datang atau hadir di perhelatan itu. Namum meskipun demikian perlu di ketahui bersama bahwa pelaksanaan Walimatul ursy hendaklah untuk tidak di jadikan ajang berfoyah foyah atau ajang pamer kekayaan agar mendapat simpatik atau pujian dari orang yang di undangnya
Allah Subhanahuu Wataala berfirman :
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“…. Dan janganlah kamu berlebih lebihan. Sesungguhnya, allah tidak menyukai orang yang berlebih – lebihan …” ( QS. Al –An aam 141 )
Maka berdasarkan firman allah Saw di atas maka sudah sepatutnyalah atau sudah seharusnyalah jika kita hendak melakukan Walimah maka cukuplah sederhana dan tidak di paksakan sehingga memberatkan terutama bagi orang yang memiliki materi yang pas pasan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Hukum, Syarat Sah Akad Nikah diatas semoga bermanfaat dan dapat bernilai ibadah disisi Tuhan yang Maha Esa aammiinn..
Demikianlah penjelasan singkat tentang Hukum, Syarat Sah Akad Nikah diatas semoga bermanfaat dan dapat bernilai ibadah disisi Tuhan yang Maha Esa aammiinn..
0 Response to "Hukum, Syarat Sah Akad Nikah "
Post a Comment