Hukum dan larangan BERJANJI

Hukum dan larangan BERJANJI



Dalam ajaran Islam, janji bukanlah hal yang sepele. Janji merupakan masalah besar yang berpengaruh bagi kebaikan atau celakaannya seseorang di dunia maupun di akhirat.
Dan dimana janji tersebut akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. 

Allah SWT berfirman, 

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS al-Isra [17]: 34).

Dan didalam ayat yang lain, Allah SWT kembali berfirman :

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS an-Nahl [16]: 91).

Orang yang mengumbar janji tanpa mau memenuhinya termasuk di antara sifat munafik.
Sabda Rasulullah SAW mengatakan : 

 “Ada empat (perkara) jika terdapat pada diri seseorang, dia adalah orang munafik murni. Dan barang siapa yang melakukan salah satu perkara itu, maka padanya terdapat bagian dari sifat munafik, hingga ia meninggal kannya. Empat perkara itu adalah apabila berbicara ia dusta, apabila berjanji ia ingkar, dan apabila diberi amanat (dipercaya) ia berkhianat, dan apabila bermusuhan dia aniaya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i).

Selain itu, mengumbar janji tanpa niat untuk mewujudkannya atau memenuhinya termasuk salah satu perbuatan dusta. Pada suatu ketika Rasulullah SAW mendengar seorang ayah yang sedang berkata kepada anak-anaknya, 

“Aku akan memberikan anu dan anu kepadamu.” Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, 

“Apakah kamu berniat akan memberinya?” Dia berkata, “Tidak.” Nabi SAW bersabda, “Engkau harus memberinya atau berkata benar. Sesungguhnya Allah melarang berbuat dusta.”
Orang itu berkata, “Ya Rasulullah, apakah ini termasuk dusta?”
Beliau bersabda, 

“Sesungguhnya segala sesuatu itu dituliskan. Dusta dituliskan dusta dan dusta kecil (sedikit) ditulis dusta kecil.” (HR Ahmad dan Ibnu Abu Dunya).

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim tidak pantaslah kita berperilaku seperti itu, mengumbar janji karena janji adalah utang yang harus dipenuhi sekecil apapun bentuknya

kita juga harus sangat  berhati-hati dalam menjanjikan sesuatu. Jika memang janji itu terasa berat dan di luar kemampuan serta kapasitas kita, selayaknya kita tidak menjanjikannya. Wallahu a’lam bissawab. 

“Terimakasih semoga bermanfaat “


0 Response to "Hukum dan larangan BERJANJI"

Post a Comment

Recent

Comment

Menu